Tebarberita.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai kurang efektif dalam menjaga ketertiban di daerah.
Yan, yang menjabat di Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, menyebutkan bahwa Satpol PP hanya beroperasi di satu kecamatan, yakni Sangatta Utara, dari total 18 kecamatan yang ada di Kutim. “Dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Timur, Satpol PP hanya ada di Kecamatan Sangatta. Jadi, bicara efektivitas, tentu saja sangat kurang,” tegas Yan saat ditemui awak media, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, kondisi tersebut sangat mempengaruhi kinerja Satpol PP yang tidak dapat menjangkau seluruh wilayah. Selain itu, kekurangan jumlah personel dan anggaran turut menjadi faktor pembatas dalam menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Yan menambahkan, DPRD Kutim dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), di mana Satpol PP menjadi pihak yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah kewajiban untuk menambah jumlah personel Satpol PP dan menambah anggaran sesuai dengan perluasan wewenangnya.
“Ada pasal di dalam aturan tersebut yang mewajibkan penambahan SDM personel Satpol PP, dan pemerintah juga akan menambah anggaran karena wewenangnya bertambah,” ucap Yan.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa Linmas (perlindungan masyarakat) juga akan bergabung dengan Satpol PP di tingkat desa atau kecamatan, sehingga mereka nantinya akan bertanggung jawab kepada Satpol PP, bukan lagi kepada desa atau camat masing-masing.
Dia berharap, dengan pengesahan Perda ini, Satpol PP dapat berbenah dan melakukan kegiatan yang lebih efektif guna menciptakan ketentraman masyarakat di Kutim. (ADV/DPRD KUTIM)