TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 809 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke – 41

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 41 di ruang rapat gedung D lantai 6, Jumat (30/9/2022).

Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 41 dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang pelayanan kepemudaan provinsi Kaltim, Jumat (30/9).

Memimpin rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.

Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke- 31 lalu.

“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan rancangan APBD selanjutnya yaitu penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023,” kata Samsun.

Selanjutnya, Syirajudin menyampaikan bahwa rancangan APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan dalam rancangan APBD, kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Rancangan APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp13,54 triliun. Anggran itu meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13,80 miliar,” ungkap Syirajudin.

Menurutnya, hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target rancangan APBD 2023 diataranya hasil penghitungan potensi objek dan retribusi daerah serta dana perimbangan dan hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan anggaran dan berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, maka tahapan berikutnya adalah masing-masing Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan pandangan umum pada rapat Paripurna selanjutnya.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh.

Dan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, maka disimpulkan bahwa Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim, masih perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji sehingga belum terpenuhinya tahapan- tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud. (Adv)

Related posts

Jelang Perpindahan IKN, Desa Bendang Raya Kembangkan Potensi Perkebunan

admin

Ketua DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Terlibat Pembangunan di IKN Nusantara

admin

Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur Ramai Interupsi

admin