Tebarberita.id, Tenggarong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, yang berperan vital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun tujuan Perda ini adalah untuk kesejahteraan bersama, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami dengan baik poin-poin yang terkandung agar mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk itu, Didik Agung Eko Wahono yang lebih akrab disapa Didi Agung, melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat di Jalan Pahlawan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk bersama-sama mendukung peningkatan PAD demi kesejahteraan warga Kalimantan Timur,” ujar Didi Agung.
Dengan kegiatan ini, ia berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah, serta bagaimana hal tersebut dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Harapannya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan terbentuk, dan memberikan dampak positif untuk kemajuan Kutai Kartanegara serta Kalimantan Timur secara keseluruhan.
Perda ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, dan penerangan jalan. Selain itu, retribusi daerah yang tercakup dalam Perda ini meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pasar, parkir, dan penggunaan kekayaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Benny Sianturi, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa dengan mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat tercipta layanan publik yang lebih baik dan merata.
“Selain untuk meningkatkan PAD, ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” pungkas Benny. (ADV/DPRD KALTIM)