Tebarberita.id, Samarinda – Kota Tepian sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Namun, aturan tersebut akan dilakukan direvisi oleh DPRD Samarinda, guna menunjang program Kota Layak Anak. Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti mengatakan, perubahan perda dikhususkan untuk menunjang program Kota Layak Anak di Samarinda. Sehingga dari segi sarana dan prasarana harus ramah terhadap anak.
“Jadi harapannya hak anak dapat diakomodir dalam perda ini,” ucap Damayanti.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberi contoh seperti apa fasilitas yang ramah anak. Trotoar atau pedestrian misalnya, harusnya bisa dibuat yang tidak licin untuk anak-anak. Begitu juga toilet, masih jarang ada yang untuk ukuran anak.
“Hal-hal seperti itu sudah termasuk bentuk tidak ramah anak,” tuturnya.
Menurutnya dalam revisi ini penting untuk memasukkan substansi kota layak anak. Memastikan anak berada di lingkungan yang ramah. Baik dari segi sarana dan lingkungan yang memberi kebebasan terhadap anak untuk bermain dan belajar. Ia juga berharap perda yang nantinya akan disahkan, ini hanya menjadi tulisan tumpukan kertas semata.
“Tapi perda ini harus diimplementasikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Jika nantinya berhasil disahkan, Damayanti meminta komitmen dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penganggaran. Selanjutnya kontrol bagaimana perda yang telah dibuat dapat dijalankan oleh Pemkot Samarinda.
“Harapan dari Perda Perlindungan Anak tidak hanya menjadi lembaran yang sekedar dibaca dan diketahui, akan tetapi perda ini dapat diimplementasikan kepada pihak pemerintah dan masyarakat,” tandasnya. (adv/bct)