Tebarberita.id, Samarinda – Status kepemilikan jalan membuat beberapa jalan umum yang rusak di Kota Tepian lamban tertangani. Sebut saja akses jalan menuju Jembatan Mahulu yang mayoritas berstatus jalan provinsi. DPRD Samarinda menilai perlu ada ketetapan bersama yang dibuat Pemkot dan Pemprov agar perbaikan jalan rusak itu bisa cepat ditangani.
“Sehingga enggak ada saling lempar tanggung jawab antar pemerintah karena status kepemilikan jalan itu. Masyarakat kan enggak mikir yang begituan, maunya jalan mulus,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani ketika disambangi media ini di ruang kerjanya pada Selasa, (12/07/2022).
Kerancuan status kepemilikan jalan dan ajang lempar tanggung jawab perbaikan bisa dilihat di akses menuju Jembatan Mahulu. Dewan, kata dia, sempat menyoal pemkot untuk segera memperbaiki namun ditanggapi pemkot tak bisa lantaran status kepemilikan jalan itu merupakan jalan provinsi. Jembatan mahulu yang berbatasan di dua kelurahan, yakni Loa Bakung dan Loa Buah terselip dua kepemilikan lahan.
Jalan KH. Hasyim Asy`ari di Loa Bakung masuk dalam pengawasan pemprov. Sementara jalan Teratai di Loa Buah berstatus milik pemkot. Karena itu, menurut Politikus PDI Perjuangan Samarinda ini, diperlukan adanya ketetapan bersama yang menjadi pijakan hukum agar kerusakan jalan yang ada bisa dikerjakan bersama tanpa melihat status kepemilikannya.
Ketetapan itu pun bisa meminimalisasi terjadinya salah penganggaran perbaikan jalan dalam APBD masing-masing pemerintah. Sehingga tak menjadi temuan para auditor negara karena kesalahan penganggaran. Angkasa mengingatkan pembenahan jalan rusak menuju Jembatan Mahulu jangan hanya di akses jalan utama tanpa merawat akses penghubungnya. Jalan Ring Road misalnya, kondisinya kini terbengkalai dan sering terjadi longsor sejak diresmikan Gubernur Kaltim era kepemimpinan Awang Faroek Ishak.
“Lewat ketetapan itu, pemerintah juga bisa enak karena punya rujukan hukum jelas soal jalan. Tanggung jawabnya pun jelas,” tegasnya mengakhiri wawancara. (Adv/Wah)