Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda memacu kerja untuk mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) 15/2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (IUK). Panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk pun punya target tiga bulan untuk bekerja mengevaluasi kelayakan regulasi yang terbilang uzur tersebut.
Ketua Pansus IUK, Abdul Khairin menilai perda yang ada sudah tak lagi relevan dengan kondisi kepariwisataan di Samarinda. Terlebih, ada jenis usaha yang belum terakomodasi dalam regulasi yang diberlakukan saat ini. “Ini justru bisa berdampak pada pengembangan pariwisata yang ada. Karena tak bisa disokong pemerintah,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait, seperti Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sempat digelar DPRD pada 30 April lalu.
Hasil RDP itu, lanjut Khairin, pansus masih menginventarisasi jenis usaha pariwisata apa saja yang berpeluang ada di Samarinda hingga standar pelayanan apa saja diperlukan untuk diatur dalam perubahan regulasi ini nantinya. “Berangkat dari dasar dulu. Mengumpulkan jenis dan aturan terkait,” tuturnya
RDP serupa pun diakui Politikus PKS ini masih bakal digelar pansus lantaran belum mengikutsertakan Badan Pendapatan Daerah. Mengingat, ada potensi pendapatan asli daerah, baik pajak atau retribusi yang hadir dari usaha pariwisata yang ada. “Selain itu, Dewan menginginkan ada jaminan keamanan dan ketertiban umum di jenis usaha tersebut dari pemerintah,” akunya.
Pansus, aku dia, menarget bisa merampungkan kerja dan melahirkan regulasi baru yang sesuai dengan kondisi daerah ini pada Juni mendatang. “Paling lambat Juli kami target bisa disahkan,” singkat Khairin. (ADV/LL)