Tebarberita.id, Tenggarong – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik percaloan dalam pengurusan legalitas usaha. Melalui program pendampingan UMKM yang akan digelar di tujuh kecamatan, Diskop UKM memastikan seluruh layanan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal dapat diakses secara gratis, mudah, dan bebas pungutan liar.
“Sebagai solusi, Diskop UKM Kukar akan menghadirkan program pendampingan UMKM dengan menempatkan pendamping di tujuh kecamatan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, Selasa (15/4/2025).
Ketujuh kecamatan tersebut mencakup Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Kota Bangun Darat, Kembang Janggut, Anggana, dan Muara Jawa. Para pendamping akan bertugas di klinik UMKM yang disiapkan Diskop UKM, memberikan layanan pembuatan legalitas usaha, konsultasi bisnis, pelatihan, hingga pendampingan pemasaran.
Fathul mengungkapkan bahwa maraknya praktik calo dalam pengurusan legalitas kerap membebani pelaku usaha kecil. Padahal, seluruh layanan tersebut sejatinya tidak dipungut biaya.
“Dengan adanya pendamping ini, pelaku usaha tidak perlu lagi membayar mahal kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua layanan akan diberikan sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan,” tegasnya.
Selain membantu dari sisi teknis, para pendamping juga bertugas memperbarui basis data pelaku UMKM di lapangan. Data akurat dinilai penting untuk mendukung efektivitas program dan kebijakan Diskop UKM agar benar-benar tepat sasaran.
Langkah ini juga menjadi upaya mendekatkan layanan kepada pelaku usaha di daerah, tanpa harus datang langsung ke kantor Diskop UKM di Tenggarong.
“Cukup ke klinik UMKM terdekat, semua pengurusan bisa dilakukan. Ini komitmen kami untuk mendekatkan layanan dan melindungi UMKM dari praktik yang merugikan,” tutup Fathul. (ADV)