Samarinda, Tebarberita.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mengusulkan ketentuan relokasi pemukiman dalam revisi Peraturan Daerah 10/2017 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan ini disiapkan untuk mencegah masyarakat kembali mendiami kawasan rawan bencana yang berisiko tinggi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi awal. Padahal, sejumlah wilayah tidak lagi layak dihuni akibat kerusakan struktur tanah yang permanen.
“Pengalaman di lapangan, seperti di Samarinda Seberang, menunjukkan struktur tanah warga terus bergerak dan membahayakan jiwa. Lokasi tersebut tidak memungkinkan dibangun kembali. Solusi tunggalnya adalah relokasi ke tempat yang aman,” kata Abdul Rohim, pekan lalu.
Melalui revisi ini, Pemerintah Kota Samarinda diusulkan menanggung penuh seluruh kebutuhan relokasi korban bencana, mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan rumah pengganti.
“Usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung pemkot. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan nyata,” tegasnya.
Rohim menambahkan, penegasan klausul relokasi dalam Perda sangat krusial sebagai payung hukum pengalokasian APBD. Tanpa dasar hukum yang kuat, pengadaan tanah maupun pembangunan hunian baru berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ini, pembahasan Raperda Perubahan Perda 10/2017 terus dimatangkan bersama instansi teknis, seperti BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Disdamkar. Bapemperda menargetkan aspek teknis pengadaan lahan dan mekanisme relokasi terkunci rapat sebelum rancangan ini difinalisasi. (adv/mic)
