Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Hal ini diperkuat oleh target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 sebesar Rp246,1 Triliun, atau tumbuh 8,3% dibandingkan outlook tahun 2023 sebesar Rp227,2 triliun.
Optimalisasi penerimaan cukai ini salah satunya akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai berupa penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski begitu, penerapannya akan memerhatikan aspek pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31%, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di tahun 2024,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Minggu (20/8).
Memang, pemerintah belum mematok target penerimaan cukai MBDK di tahun depan. Namun, alasan kesehatan menjadi latar belakang utama perlu adanya ekstensifikasi cukai terhadap MBDK.
Pemerintah mengatakan, prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30% hanya dalam waktu lima tahun sejak 2013 sampai 2018 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terakhir.
Nah, dalam rangka mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang dianggap menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, maka pemerintah mengusulkan kebijakan ekstensifikasi cukai berupa MBDK dengan pertimbangan sebagai berikut.
Pertama, mendukung target agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan dalam SDG’s butir 3.4, yaitu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
Kedua, sejalan dengan salah satu agenda pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 pada bagian meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang salah satu programnya adalah perluasan penerapan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Ketiga, sesuai dengan ketetapan menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi, dimana salah satu program dalam peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan adalah penetapan MBDK sebagai barang kena cukai baru.
Keempat, terjadi peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2022 yang memakan biaya Rp24,1 triliun, dimana diabetes melitus merupakan salah satu penyakit yang memerlukan pembiayaan sangat besar. (*)
Sumber: Kontan