Tebarberita.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan insentif bagi pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 Tahun 2024, yang diundangkan pada 19 Agustus 2024. Dalam aturan ini, insentif tertinggi yang diberikan mencapai Rp 77,6 juta, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menyelesaikan pemilihan umum 2024.
Perpres tersebut mengatur pemberian insentif tidak hanya bagi Ketua dan Anggota KPU di tingkat pusat, tetapi juga bagi Ketua dan Anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Rincian insentif yang diberikan mencakup:
Ketua dan Anggota KPU Pusat
– Ketua: Rp 77.625.000
– Anggota: Rp 67.500.000
Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
– Ketua: Rp 32.000.000
– Anggota: Rp 27.000.000
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota
– Ketua: Rp 21.600.000
– Anggota: Rp 16.200.000
ASN di Sekretariat Jenderal KPU
– Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a: Rp 58.170.000
– Pejabat pimpinan tinggi madya eselon I.b: Rp 41.390.000
– Pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II.a dan pejabat fungsional utama: Rp 29.442.000
– Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b: Rp 23.340.000
– Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya: Rp 17.124.000
– Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda: Rp 10.366.000
– Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama: Rp 6.638.000
Insentif tersebut akan diberikan satu kali, setelah pemilihan umum 2024 selesai dilaksanakan. Namun, terdapat pengecualian, yaitu insentif tidak akan diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU serta PNS di Sekretariat Jenderal KPU yang sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, diberhentikan tidak hormat, atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU dalam pengambilan keputusan.
Sumber: cnbc