Tebarberita.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan pasangan Awang Yakoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, di Hotel Grand Elty, Tenggarong.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengumumkan bahwa pasangan AYL-AZA telah memenuhi syarat dukungan minimal yang diperlukan untuk maju sebagai calon perseorangan.
“Karena sudah memenuhi syarat dukungan minimal, maka kita tetapkan pasangan AYL-AZA sebagai calon perseorangan,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di Kukar adalah 40.730 dukungan yang harus tersebar di 11 kecamatan. Pasangan AYL-AZA berhasil menyerahkan sebanyak 41.466 dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.
“Berarti, tahapan seleksi calon perseorangan sudah berakhir, dan kita akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 27-29 Agustus 2024 nanti,” lanjutnya.
Penetapan ini turut dihadiri oleh anggota KPU Kukar lainnya seperti Muhammad Rahman, Purnomo, Muhammad Amin, dan Wiwin, serta pasangan AYL-AZA beserta tim sukses mereka.
Dalam sambutannya, Awang Yakoub Luthman menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan sehingga mereka berhasil lolos sebagai calon perseorangan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU-Bawaslu Kukar yang telah bersikap tegas memberikan arahan dan bimbingan kepada tim. Mudah-mudahan kami diberikan kelancaran untuk tahapan berikutnya,” ujar AYL menambahkan.
Dengan penetapan ini, pasangan AYL-AZA memulai langkah awal mereka dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024. Dukungan yang telah mereka kumpulkan menjadi modal penting untuk menghadapi tahapan berikutnya dalam pemilihan yang akan digelar pada tahun depan. (ADV)