Samarinda, Tebarberita.id – DPRD Samarinda telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pemakaman Umum. Finalisasi regulasi tersebut telah selesai dan komi tinggal menunggu fasilitasi serta harmonisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan jika penyusunan perda ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terkait makin menyempitnya lahan pemakaman di Samarinda. Keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) membuat sebagian warga terpaksa menggunakan pemakaman swasta yang mematok biaya tinggi.
”Area pemakaman saat ini semakin padat, sehingga bermunculan pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani warga,” ujar Samri, Kamis, 15 Oktober 2026.
Politikus PKS tersebut menginfokan bahwa rancangan beleid ini ditargetkan sah menjadi perda dalam waktu dekat. Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah harmonisasi di Kemendagri agar norma hukumnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
”Akhir tahun ini sepertinya bisa disahkan menjadi perda, dan tahun depan aturannya sudah bisa diterapkan,” imbuhnya.
Samri memaparkan, Perda Lahan Pemakaman bakal mewajibkan setiap kecamatan di Samarinda memiliki minimal satu persil lahan kuburan. Namun, penyiapan persil lahan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria mendasar.
”Syaratnya mulai dari luas lahan minimal 3 hektare, memiliki akses jalan yang memadai, serta mendapatkan persetujuan dari warga di lingkungan setempat,” paparnya.
Selain itu, Perda ini mendesak Pemkot Samarinda untuk mulai memetakan aset tanah milik daerah yang berpotensi dialihfungsikan sebagai TPU. Lahan hibah dari masyarakat juga dapat menjadi alternatif, dengan catatan status kepemilikannya harus terlebih dahulu diserahkan menjadi aset pemerintah.
”Pemkot memiliki banyak aset tanah, ada yang sudah dimanfaatkan dan ada yang belum. Lahan-lahan tersebut bisa menjadi peluang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pemakaman,” pungkas Samri. (adv/mic)

