TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 626 kali.
NASIONAL

Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Disiapkan, Kemenkeu: Dilakukan Bertahap

Mahkamah Agung

Jakarta, Tebarberita.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Mahkamah Agung (MA) dan kementerian terkait tengah mempersiapkan regulasi untuk mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan pembahasan mengenai aturan pengalihan masih berlangsung. Pemerintah juga menyiapkan tahapan transisi agar pemindahan kewenangan dapat berjalan tanpa mengganggu operasional Pengadilan Pajak.

“Sedang dibicarakan, nanti ada peraturan yang terkait untuk pengalihannya. Sudah dibicarakan baik dengan Kementerian terkait dan juga dengan MA,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Robert, pengalihan tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah masih perlu mempersiapkan berbagai aspek, termasuk sarana dan prasarana serta penataan sumber daya manusia.

“Nanti akan ada tenggat waktu peralihan. Jadi tidak langsung ada peralihan,” tutur dia.

Amanat Putusan MK

Perubahan tata kelola tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai Mahkamah Agung. MK kemudian menetapkan proses pengalihan dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.

“Frasa ‘Departemen Keuangan’ [pada Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak] tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Mahkamah Agung’,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, April 2023 lalu.

Putusan tersebut mengubah ketentuan pembinaan Pengadilan Pajak sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah MA. MK memberikan waktu transisi hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan integrasi tersebut.

Sengketa soal independensi Pengadilan Pajak

Perkara tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni advokat pajak Nurhidayat; dosen Hukum Tata Negara dan Politik Ketatanegaraan Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana; serta Sekretaris Jenderal Pusat Studi Hukum Konstitusi UII, Yuniar Riza Hakiki.

Mereka mempersoalkan ketentuan yang menempatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak. Menurut para pemohon, struktur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan independensi karena Pengadilan Pajak menangani sengketa yang salah satu pihaknya dapat berkaitan dengan kebijakan atau keputusan pemerintah di bidang perpajakan.

Argumen tersebut dikaitkan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Dalam kerangka tersebut, para pemohon menilai pembinaan lembaga peradilan semestinya tidak berada di bawah lembaga eksekutif.

MK kemudian menilai Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945. Karena itu, pengaturan pembinaannya perlu ditempatkan dalam sistem peradilan yang berada di bawah MA.

“Dengan demikian, perlu dilakukan one roof system. Terlebih lagi, telah ada pengakuan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata dia.

Seluruh pembinaan diarahkan ke MA

Konsep one roof system yang dimaksud MK mencakup seluruh aspek pembinaan Pengadilan Pajak, bukan hanya persoalan teknis persidangan. Pembinaan organisasi, administrasi, keuangan, serta aspek teknis yudisial diarahkan berada di bawah MA. Mahkamah menilai penyatuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat independensi Pengadilan Pajak dari lembaga lain.

“Perintah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung,” kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan bahwa sejak putusan dibacakan, para pemangku kepentingan perlu secara bertahap menyiapkan regulasi dan kebutuhan hukum yang diperlukan untuk proses integrasi. Hal tersebut mencakup pengaturan kelembagaan, sumber daya manusia, serta aspek lain yang diperlukan agar seluruh pembinaan Pengadilan Pajak berada di bawah MA paling lambat akhir 2026.

Hingga September 2026, proses peralihan masih berada dalam tahap persiapan regulasi. Kemenkeu menyatakan transisi akan dilakukan secara bertahap sebelum seluruh kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak beralih ke MA sesuai tenggat yang ditetapkan MK. (*)

Related posts

Dua WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulawesi Utara

admin

Pasal Penghinaan Kepada Presiden Digugat di MK

admin

Sepanjang 2024 Nilai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Capai Rp984 Triliun

admin