Jakarta, Tebarberita.id — Pemerintah menghadapi kendala serius dalam proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP). Hingga Kamis, 17 September 2026 pagi, baru tiga unit yang tercatat telah menjalani verifikasi, meski jumlah Kopdes yang pembangunannya telah mencapai 100 persen mencapai 24.675 unit.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara kesiapan fisik Kopdes dan penyelesaian proses verifikasi di lapangan. Pemerintah sendiri menargetkan 17.280 KDKMP dapat menyelesaikan proses tersebut hingga Jumat, 18 September 2026.
Baru Tiga Unit yang Terverifikasi
Data pada dashboard Simkopdes menunjukkan hanya tiga unit yang telah diverifikasi dari 24.675 Kopdes yang tercatat memiliki pembangunan fisik 100 persen. Ketiga unit tersebut seluruhnya berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Namun, tidak satu pun dinyatakan sepenuhnya siap beroperasi.
Ketiganya masuk kategori “Layak dengan Catatan Perbaikan”, bukan kategori “Layak dan Siap Operasional”. Dalam sistem verifikasi, terdapat tiga kategori penilaian, yakni “Layak dan Siap Operasional”, “Layak dengan Catatan Perbaikan”, serta “Belum Memenuhi Standar Kelayakan”.
Dengan demikian, persoalan utama yang dihadapi pemerintah bukan lagi semata pembangunan fisik, tetapi bagaimana memastikan setiap unit dapat diperiksa dan dinilai sesuai standar sebelum dinyatakan layak beroperasi.
Persoalan Administrasi Menghambat Verifikasi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan proses verifikasi dan validasi secara keseluruhan berlangsung pada Agustus hingga Desember 2026. Namun, pemerintah melakukan percepatan pada September untuk mengejar target 17.280 unit. Target tersebut didasarkan pada tiga surat Agrinas yang mencakup masing-masing 1.061 unit, 5.188 unit, dan 11.031 unit.
Masalahnya, kesiapan administratif untuk melakukan verifikasi belum merata. Dari 17.280 unit yang menjadi target percepatan, sebanyak 5.404 unit berada di daerah yang telah memiliki SK Tim Verifikasi dan Validasi. Sementara 11.876 unit lainnya belum berada dalam kondisi administratif yang sama.
Secara wilayah, baru 191 kabupaten/kota yang tercatat telah memiliki SK tim verifikasi, sedangkan 323 kabupaten/kota lainnya belum memilikinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam mengejar target verifikasi dalam waktu singkat.
Akses Tim Verifikasi Juga Menjadi Persoalan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan persoalan lain di tingkat desa. Menurut dia, terdapat kepala desa yang tidak memberikan akses kepada tim pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi.
“Ada semacam gerakan-gerakan itu. Kepala desa tidak memberikan ruang untuk mengizinkan tim verifikasi dan validasi (dari pemda) untuk masuk,”
Yandri mengatakan pemerintah akan memberikan pemahaman mengenai pembagian tugas dan kewenangan kepala desa dalam proses tersebut.
“Kita berikan pemahaman mengenai tupoksi kepala desa. Karena banyak oknum kepala desa memberikan perizinan Kopdes karena takut berurusan dengan hukum,”
Menurut Yandri, pemerintah daerah membutuhkan akses untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kopdes yang telah dibangun. Karena itu, ia meminta kepala desa dan lurah tidak menghambat proses tersebut.
“Sekarang sudah saatnya lurah, kepala desa, memberikan izin untuk tim melakukan verifikasi dan validasi,”
Target Besar, Proses Verifikasi Masih Tertinggal
Pemerintah menempatkan verifikasi dan validasi sebagai tahapan penting sebelum Kopdes dapat masuk ke tahap operasional. Setelah proses tersebut berjalan, hasilnya masih harus melalui penelaahan BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Dengan kondisi hingga 17 September baru tiga unit yang tercatat terverifikasi, pemerintah menghadapi pekerjaan besar untuk mengejar target 17.280 unit dalam waktu yang tersisa.
Besarnya jumlah Kopdes yang telah selesai secara fisik tetapi belum terverifikasi memperlihatkan bahwa penyelesaian pembangunan belum otomatis berarti sebuah unit siap beroperasi.
Tantangan pemerintah kini berada pada tahap verifikasi lapangan, kelengkapan administrasi, akses tim pemeriksa, serta perbaikan terhadap unit yang belum memenuhi seluruh persyaratan kelayakan. (*)
