TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 901 kali.
BERITA UTAMA BISNIS EKONOMI NASIONAL

Beras Dikuasai Mafia, Apa Harusnya Langkah Pemerintah?

Tebarberita.id, Jakarta – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menilai perdagangan beras di Indonesia dikuasai oleh segelintir para pedagang besar atau oligopoli. Ini membuat harga beras cenderung tidak stabil, khususnya saat pasokan sedang seret.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menganggap praktik oligopoli ini seperti mafia. Para pedagang besar biasanya memanfaatkan momen-momen tertentu untuk menaikkan harga dan mereka mendapatkan keuntungan besar.

“Ketika misalnya kemarin Bulog umumkan stok beras sudah sedikit turun atau tidak mencukupi, ini bisa dilihat sebagai sinyal di pasar pelaku usaha bisa mendapatkan keuntungan lebih dengan stok beras yang mereka miliki,” kata Mulyawan di Program Profit CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Seperti pada umumnya, para pedagang besar ini memiliki kekuatan baik secara finansial maupun penguasaan stok beras. Mereka biasanya menguasai peredaran beras di tingkat petani maupun penggilingan.

“Keuntungan pedagang besar dengan Oligopoli ini mereka punya kemampuan untuk menyimpan beras lebih lama, mengatur beras itu disalurkan ke pasar,” sebutnya.

Kenaikan harga beras pada tahun ini pun disebut Mulyawan mirip dengan tahun 2015 lalu. Sungguh sayang, beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia justru disandera oleh praktik para mafia. Pemerintah pun diminta tanggap untuk mengurangi kekuatan struktur pasar beras oligopoli.

Lantas bagaimana caranya?

Mulyawan bilang pemerintah harus memiliki data yang pasti soal perberasan nasional. Data ini jangan dimanipulasi agar kebijakan yang diambil tepat. Kemudian dia juga meminta pemerintah untuk merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dan penggilingan. Sebagai catatan mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang HPP, untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, serta GKG di tingkat penggilingan Rp5.250/kg.

Lalu ketepatan membuka keran impor. Dengan cara ini, ruang gerak para pedagang besar beras ini terbatas. Sehingga mereka tidak bisa bermain dan akhirnya harga beras terjangkau.

“Pemerintah perlu perhatikan! Dengan struktur pasar yang oligopoli ini diperlukan terobosan-terobosan langkah efektif untuk mengurangi kekuatan para pedagangan besar ini,” jelasnya. (*)

Sumber: cnbcindonesia.com

Related posts

Tyovan Lantik Pengurus Wilayah dan Cabang HPN di Kaltim

admin

Imigrasi Balikpapan Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi M-Paspor di Kemenag Paser

admin

Usung 55 Bacaleg, PAN Targetkan 8 Kursi di DPRD Kaltim

admin