TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 626 kali.
NASIONAL

Pemerintah Perketat Penerima Subsidi Energi 2027, Mulai dari Gas Melon Sampai BBM

Jakarta, Tebarberita.id — Pemerintah menyiapkan perubahan mendasar dalam mekanisme penyaluran subsidi energi pada 2027. Skema yang selama ini berbasis komoditas secara bertahap akan diarahkan menjadi subsidi berbasis penerima manfaat atau by name by address.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp272,9 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp227,3 triliun.

“Dalam jangka menengah, pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Rabu (19/8/2026).

Penataan subsidi pada 2027 akan difokuskan pada tiga kelompok utama, yakni bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis tertentu, LPG 3 kilogram, dan listrik. Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima.

DTSEN mengintegrasikan data kependudukan dari Dukcapil, data sosial ekonomi melalui Regsosek, serta data pensasaran kemiskinan P3KE. Data tersebut mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil, mulai dari kelompok miskin ekstrem hingga kelompok masyarakat menengah ke atas.

BBM bersubsidi

Untuk BBM, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT), khususnya solar dan minyak tanah. Penyalurannya akan diintegrasikan dengan data Dukcapil dan Regsosek sehingga identitas serta kualifikasi konsumen dapat diverifikasi secara real time ketika melakukan transaksi di SPBU.

“Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya,” sebagaimana dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027.

Pemerintah menetapkan kuota subsidi JBT solar sebesar 19,56 juta kiloliter, naik 5,16 persen dari outlook 2026 sebesar 18,6 juta kiloliter. Adapun kuota minyak tanah ditetapkan 539.000 kiloliter, meningkat 2,47 persen dari 526.000 kiloliter pada 2026.

Dalam dokumen tersebut, Pertalite tidak masuk kategori JBT karena merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat dukungan melalui skema kompensasi.

Namun, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang dinilai mampu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan kelompok desil 9 dan 10 berpotensi menjadi sasaran pembatasan secara bertahap.

“Mungkin yang [desil] 9, 10 supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa dikurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan,” kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan agar anggaran subsidi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil.

Subsidi LPG 3 kilogram

Pada LPG 3 kilogram, pemerintah juga menargetkan peralihan dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Upaya yang telah dilakukan adalah mempersiapkan basis data yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.

Pemerintah menyiapkan pendataan konsumen menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencocokan dengan data P3KE. Pemerintah juga berencana mengevaluasi harga jual eceran LPG 3 kilogram dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran; evaluasi HJE LPG tabung 3 kg diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.

Anggaran subsidi LPG 3 kilogram pada 2027 direncanakan mencapai Rp114,1 triliun, naik 26,22 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp90,4 triliun. Kuotanya juga meningkat menjadi 8,94 juta ton dari 8 juta ton pada tahun sebelumnya.

PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memanfaatkan data kependudukan. Perusahaan juga mengembangkan sistem verifikasi biometrik atau face recognition melalui aplikasi pedagang di pangkalan LPG.

“Integrasi data diperlukan untuk memastikan penerima subsidi tidak hanya memenuhi ketentuan sebagai pihak yang berhak, tetapi juga benar-benar layak menerima subsidi,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, Ditjen Dukcapil menilai infrastrukturnya telah siap digunakan untuk mendukung proses verifikasi layanan publik.

“Ekosistem tersebut menunjukkan bahwa Dukcapil memiliki infrastruktur data yang dapat menjadi credential provider bagi berbagai kebutuhan verifikasi dan validasi dalam layanan publik maupun sektor lainnya,” kata Teguh.

Pertamina Patra Niaga juga mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap Kartu Keluarga (KK). Namun, usulan tersebut masih membutuhkan perubahan regulasi melalui revisi Perpres Nomor 70 Tahun 2021.

Subsidi listrik diperketat

Pemerintah juga akan melanjutkan penataan subsidi listrik dengan mencocokkan DTSEN dan data pelanggan PT PLN (Persero). Langkah ini ditujukan untuk memastikan subsidi listrik 450 VA dan 900 VA hanya diterima kelompok yang memenuhi kriteria.

Pelanggan 450 VA atau 900 VA yang berdasarkan hasil pemadanan berada di luar kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin akan dialihkan secara bertahap ke tarif nonsubsidi.

“Subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi,” ungkap pemerintah dalam dokumen RAPBN 2027.

Untuk 2027, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp108,43 triliun bagi 45,91 juta pelanggan. Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan Program PRO-KESRA yang menargetkan bantuan energi kepada 87 juta pelanggan penerima subsidi listrik hingga 2029.

Prabowo: Subsidi bukan komoditas dagangan

Penataan subsidi energi tersebut sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap mekanisme distribusi barang bersubsidi. Presiden sebelumnya menyatakan barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

“Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan,” tegas Presiden saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menegaskan anggaran subsidi merupakan uang publik yang dialokasikan untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan perdagangan komersial.

“Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan,” tegas Presiden.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah menargetkan subsidi energi semakin terarah kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Tiga komoditas utama yang menjadi fokus penataan adalah BBM tertentu, LPG 3 kilogram, dan listrik. (*)

Related posts

Honor PPK Sampai KPPS untuk Pemilu 2024 Naik

admin

Pemerintah Bakal Turunkan Harga Pertalite, Kapan?

admin

Lima Dosen Fasya UINSI Samarinda jadi Panelis dan Chair di AICIS 2023

admin