TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 638 kali.
NASIONAL

Alat Bukti Tak Bermeterai, MK Tolak Permohonan Uji Syarat Pendidikan Caleg 

Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena alat bukti yang diajukan pemohon melalui surat elektronik hanya berupa berkas digital dan belum dibubuhi meterai.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan pertimbangan tersebut saat membacakan Putusan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).

“Bahkan dalam perbaikan permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama alat bukti disampaikan melalui email dalam bentuk soft file dan belum dibubuhi meterai,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

MK sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan alat bukti tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 5 Agustus 2026 yang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Dalam persidangan itu, pemohon menyatakan alat bukti yang dikirim melalui email belum dibubuhi meterai. Bukti dalam bentuk fisik yang belum dikirimkan kepada MK juga diketahui belum dibubuhi meterai.

Uji Syarat Pendidikan Caleg

Permohonan tersebut diajukan Fikri Haikal Harahap yang menguji ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu. Pasal 240 ayat (1) mengatur sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun huruf e menetapkan persyaratan pendidikan bagi calon anggota legislatif.

Ketentuan tersebut berbunyi bahwa calon anggota legislatif harus “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Menurut pemohon, ketentuan tersebut belum menunjukkan hubungan yang memadai antara persyaratan pencalonan dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon berpendapat persyaratan bagi calon anggota DPR seharusnya memiliki keterkaitan rasional dengan tugas dan kewenangan konstitusional yang akan dijalankan.

Argumentasi tersebut didasarkan pada fungsi DPR dalam pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. Setiap undang-undang yang disahkan DPR berlaku bagi seluruh warga negara, sedangkan keputusan terkait anggaran negara berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPR dinilai memiliki peran dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.

Pemohon menilai hubungan rasional antara persyaratan calon dan fungsi DPR tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang. Persyaratan tersebut, menurut pemohon, harus memiliki tujuan objektif, proporsional, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Pemohon juga menilai persyaratan pendidikan formal minimal belum cukup menjelaskan kaitannya dengan kemampuan menjalankan tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Minta Ketentuan Dimaknai Bersyarat

Dalam petitumnya, Fikri meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.

Pemohon menginginkan ketentuan tersebut hanya dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa persyaratan calon anggota DPR harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sesuai dengan amar putusan yang dimohonkan.

Namun, MK pada akhirnya tidak masuk ke pokok substansi pengujian norma tersebut karena menemukan persoalan pada persyaratan alat bukti yang diajukan pemohon.

Dengan demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. (*)

Related posts

Pemilu 2024: Karena IKN Dapil DPR-DPRD di Kaltim Berubah

admin

Kendaraan Listrik Domestik Terdaftar di IKN Dibebaskan dari PPN

admin

Pemerintah RI Kerahkan 13 Kapal Perang ke Makassar

admin