TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 625 kali.
NASIONAL

Kejagung Tetapkan Dua Supervisor Pajak sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari

Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari. (Dok Kejaksaan Agung)

Jakarta, Tebarberita.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk pada periode 2008–2025.

Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak, masing-masing berinisial BP dan SR.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose bersama ahli yang menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful, dikutip Kamis (13/8/2026).

Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor

Menurut Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan kehutanan.

Sejak 2008, perusahaan diduga melakukan ekspor produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan cara under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai berbeda.

Untuk menurunkan nilai produk yang dilaporkan, perusahaan juga diduga mencatat penjualan lokal kepada dua perusahaan afiliasi berinisial AP dan R dengan menggunakan nama produk High Alfa Pulp, meskipun produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp.

Kejaksaan Agung menyebut praktik tersebut berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Supervisor Pajak Diduga Tidak Jalankan Pengawasan

Dalam perkara tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk disebut meminta bantuan BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023, serta kepada SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan mereka sebagai supervisor sesuai ketentuan.

Dalam melakukan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya disebut tidak berpedoman pada program audit yang sebelumnya telah ditetapkan.

BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan perbuatan yang dilakukan perusahaan bersama BP dan SR tersebut mengakibatkan penerimaan negara lebih rendah dari yang semestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor.

Ditahan 20 Hari

Atas perkara tersebut, BP dan SR dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026. BP dan SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Related posts

KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi dari Berbagai Provinsi

admin

Mendagri Berhentikan 7 Penjabat Kepala Daerah di Indonesia

admin

Pemerintah Naikkan Gaji PPPK 8 Persen

admin