Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (21/7/2026). Dalam sidang pleno tersebut, lima perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menyampaikan pandangan mengenai sistem penghasilan dan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari pemeriksaan dua permohonan uji materi yang sedang berlangsung.
Sidang membahas Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Agenda persidangan difokuskan pada penyampaian keterangan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (UNAND).
Unhas: Dosen Tetap Non-PNS Disetarakan dengan PNS
Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas, Farida Patittingi, menjelaskan bahwa Unhas menerapkan sistem kompensasi yang menggabungkan gaji pokok sebagai dasar kesejahteraan dengan berbagai komponen penghasilan lain sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme, kinerja, dan pengembangan karier akademik.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga kepastian penghasilan, keadilan, serta mempertahankan talenta akademik di lingkungan universitas.
Farida mengatakan dosen non-PNS, baik tetap maupun tidak tetap, menerima gaji pokok berdasarkan golongan, masa kerja atau kelas jabatan, disertai tunjangan tetap, tunjangan keluarga maupun tunjangan lain sesuai ketentuan universitas, serta jaminan sosial kesehatan.
“Kami ada Non-PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan,” terang Farida.
UNAIR: Penghasilan Tetap dan Variabel
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR, Ardianto, menjelaskan bahwa dosen tetap PNS maupun non-PNS memperoleh dua jenis penghasilan, yakni komponen tetap dan komponen variabel.
Ia mengatakan gaji pokok bukan satu-satunya pendapatan dasar dosen karena universitas juga memberikan Tambahan Tunjangan Fungsional sebagai bentuk peningkatan profesionalisme. Selain itu, dosen yang telah memenuhi beban kerja memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah, sedangkan dosen yang belum tersertifikasi tetap menerima tambahan kesejahteraan sesuai ketentuan.
“Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan Take Home Pay (THP), melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabungkan dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali dalam setahun yang dapat kemudian direrata dalam bulanan. Khusus mengenai tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan, pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan tetap bagi dosen yang telah bersertifikasi. Hal ini karena pada dasarnya hampir 100 persen dosen UNAIR dapat memenuhi LKD BKD sehingga hak atas tunjangan profesi tetap diperoleh. Adapun komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance,” urai Ardianto.
UGM: Kompensasi Berbasis Tiga Skema
Rektor UGM, Ova Emilia, menjelaskan bahwa universitas menerapkan sistem kompensasi yang terdiri atas Pay per Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance.
Menurutnya, komponen penghasilan dosen meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, insentif berbasis kinerja, hingga manfaat hari tua. Selain penghasilan tetap, dosen juga memperoleh insentif penelitian, publikasi ilmiah, serta honorarium atas kelebihan beban mengajar maupun tugas akademik lainnya.
“Secara singkat, komponen penghasilan terdiri dari penggajian dan tunjangan yang terdiri atas 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua. Secara ringkas, kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal, yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan. Kemudian yang kedua adalah komponen insentif, berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja, dan juga yang sifatnya adalah variabel, yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya,” ujar Ova dalam persidangan yang diikuti secara daring.
UI: Remunerasi Dorong Produktivitas Akademik
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, mengatakan kesejahteraan dosen di UI tidak hanya diukur dari besaran gaji pokok, tetapi juga mencakup pengembangan karier, dukungan terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, perlindungan kesehatan, fasilitas akademik, serta penghargaan atas prestasi.
Ia menjelaskan sistem remunerasi UI dibangun melalui tiga komponen utama, yakni Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3). UI juga menerapkan penyetaraan penghasilan dasar bagi dosen PNS dan non-PNS yang memiliki jabatan dan kualifikasi setara.
“Melalui ketiga komponen tersebut, sistem remunerasi Universitas Indonesia tidak hanya memberikan kepastian penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan pencapaian indikator kinerja institusi,” jelas Gamal.
UNAND: Dua Rezim Kepegawaian
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas, Hefrizal Handra, menyampaikan bahwa sistem kepegawaian UNAND dijalankan melalui dua rezim, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK, serta pegawai non-ASN yang diangkat langsung oleh rektor.
Kelompok non-ASN terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap universitas, termasuk dosen tetap, tenaga kependidikan, serta pegawai di rumah sakit dan unit usaha universitas. Pengelolaan pegawai dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit yang menekankan profesionalisme, keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
“Meskipun berstatus Non-ASN, Pegawai Tetap UNAND memperoleh hak yang lengkap sesuai ketentuan universitas, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan kompensasi,” terang Hefrizal.
Latar Belakang Permohonan
Dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, maupun kepastian hukum yang adil atas hak konstitusional mereka, termasuk hak untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Sementara itu, para pemohon dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 berpendapat sistem kompensasi dan penghargaan terhadap dosen serta tenaga pendidik di perguruan tinggi belum sebanding dengan beban kerja, pengabdian, dan kualifikasi profesi. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa pengabdian dosen harus dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan. (*)
