TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 612 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Dorong Investasi, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Industri 2025–2045

Samri Shaputra

Samarinda, Tebarberita.id – DPRD Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045. Regulasi jangka panjang ini disiapkan sebagai fondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menarik investasi ke Kota Tepian.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut pihaknya saat ini tengah mematangkan draf bersama Pemerintah Kota Samarinda. Dalam rancangan tersebut, DPRD mengarahkan pengembangan kawasan industri terpusat di Kecamatan Palaran.

“Kami arahkan pengembangan utama ke Palaran karena di sana masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan. Ini menjadi peluang besar untuk pengembangan kawasan industri baru,” ujarnya.

Dijelaskannya, Palaran akan dikembangkan sebagai pusat hilirisasi industri daerah, mencakup sektor makanan dan minuman hingga berbagai industri pengolahan lainnya. DPRD menilai kawasan ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Meski telah merinci sejumlah sektor industri dalam draf, DPRD tetap membuka ruang fleksibilitas. Samri menegaskan regulasi ini harus mampu mengakomodasi perkembangan industri baru di masa depan.

“Perda ini kita siapkan untuk 20 tahun ke depan. Jadi harus fleksibel. Kita beri ruang agar jenis industri baru yang belum ada sekarang tetap bisa masuk dan berkembang,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memprioritaskan penataan ruang dan zonasi wilayah sebagai fondasi utama. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik tata ruang, seperti bercampurnya kawasan industri dengan permukiman warga.

“Kami ingin sejak awal sudah jelas mana kawasan industri dan mana kawasan permukiman. Jangan sampai ke depan penataan kota kita jadi amburadul,” katanya.

Dengan penetapan zonasi yang jelas, DPRD berharap pemerintah dapat mengendalikan pertumbuhan kota sekaligus mengantisipasi lonjakan penduduk di kawasan industri. DPRD juga mendorong larangan pembangunan hunian di area yang telah ditetapkan sebagai zona industri.

Menurut Samri, kepastian tata ruang inilah yang akan menjadi daya tarik utama bagi investor untuk masuk ke Samarinda.

“Kalau zonasi sudah jelas dan ada kepastian hukum, investor tidak akan ragu. Mereka tahu di mana harus berinvestasi dan apa yang bisa dikembangkan,” pungkasnya. (adv/mic)

Related posts

Novan Minta Pemkot Mitigasi Potensi Bencana Tanah longsor

admin

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sebut HUT RI Momentum Pembangunan

admin

Basti Sanggalangi Pamit dari DPRD Kutim, Fokus ke Keluarga dan Serikat Pekerja

admin