TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 617 kali.
HUKUM

Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Politik Dapat Digugurkan dari Peserta Pemilu

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon dapat digugurkan dari kontestasi pemilu pada daerah pemilihan terkait. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sanksi terhadap partai politik diperlukan untuk memastikan pelaksanaan asas keadilan dan kedaulatan rakyat dalam pemilu, sekaligus memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Menurut Mahkamah, ketentuan daftar bakal calon yang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam Pasal 245 UU Pemilu harus disertai konsekuensi hukum yang tegas. Karena itu, KPU di semua tingkatan diwajibkan mencoret atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies.

Mahkamah juga menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak dapat dipisahkan dari sejumlah ketentuan lain, termasuk Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2), yang berfungsi memastikan terpenuhinya kuota perempuan dalam daftar calon tetap.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo.

Perkara ini diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat Pasal 245 UU Pemilu karena dinilai tidak memiliki sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Maya menyebut Pasal 245 UU Pemilu sebagai norma yang tidak efektif atau lex imperfecta karena pada praktiknya KPU masih meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Pemohon mencontohkan sejumlah daerah pemilihan yang tetap meloloskan partai meskipun hanya mencalonkan kandidat laki-laki.

Para pemohon juga menilai pengaturan kuota perempuan minimal 30 persen penting untuk menjamin kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan politik. Secara sosiologis, mereka menilai tingginya jumlah pemilih perempuan belum sebanding dengan tingkat representasi perempuan di lembaga legislatif, sehingga kepentingan perempuan dinilai belum terakomodasi secara optimal. (*)

Related posts

Tak Terima Dipecat, Dosen Politani Samarinda Gugat

admin

DKPP Periksa 2 Anggota Bawaslu Jakarta

admin

LBH Ansor di Kaltim Gelar Pendidikan Paralegal, Ingatkan Peserta Bantu Warga Miskin Peroleh Keadilan

admin