Tebarberita.id, Samarinda – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Timur. Perkara perdata khusus dengan Nomor: 16/Pdt.sus-PHI/2023/PN Smr yang diputus pada 11 September 2023 itu, PT Baswara Sinarmulia selaku tergugat, dihukum untuk membayar sisa gaji atau upah, uang pesangon, uang masa penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian yang seluruhnya senilai Rp1,7 miliar.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim pada PN Samarinda menyatakan, PT Baswara Sinarmulia melanggar Pasal 88A dan Pasal 156 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 56.
“Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa: uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja, Uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut,” bunyi putusan yang dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id.
Kuasa hukum para penggugat yang juga Ketua LBH Kaltim, Rusdiono didampingi Guntur Pribadi, Samhadi Hidayat, Abdul Khalid, Muhammad Ari R, Restu YP, F, dan Danu Erlangga, mengatakan, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan para penggugat sudah menurut hukumnya dan telah memberikan keadilan bagi penggugat.
“Kami tentu saja menyambut baik atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan para pekerja yang dipensiunkan dalam menuntut haknya,” kata Rusdiono kepada pewarta di Samarinda, Selasa (26/9/2023).
Gugatan kepada PT Baswara Sinarmulia, kata dia, merupakan kelanjutan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan ditempuh para pekerja yang telah dipensiunkan seperti mediasi oleh pemerintah melalui Disnaker. Namun, perundingan bipartit maupun tripartit dengan PT Baswara Sinarmulia tak kunjung ada kesepakatan.
“Kami tentu saja berharap pihak Tergugat dapat taat dan patuh terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan para penggugat,” kata Rusdiono menegaskan. (*)