TEBARBERITA.ID – Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (Pinjol), masyarakat perlu waspada dan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan data pribadi mereka tidak disalahgunakan. Data seperti nomor ponsel, alamat, NIK, hingga KTP sering kali menjadi target penyalahgunaan, terutama untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.
Untuk memfasilitasi masyarakat dalam memeriksa apakah data mereka telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanan ini memungkinkan Anda mengetahui apakah data Anda telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau kredit lainnya.
Cara Memeriksa Data Diri Melalui SLIK OJK
OJK menyediakan dua metode pengecekan data melalui SLIK, yaitu secara offline dan online.
1. SLIK OJK Secara Offline
Anda dapat langsung mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika proses diwakilkan
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, informasi debitur akan dikumpulkan dan hasil verifikasi dikirimkan ke email yang didaftarkan.
2. SLIK OJK Secara Online
Jika tidak memungkinkan untuk datang langsung, pengecekan data bisa dilakukan secara online melalui laman idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman idebku.ojk.go.id dan unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi “Pendaftaran” dan isi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Setelah verifikasi data, klik “Selanjutnya” dan lengkapi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, centang kotak pernyataan kebenaran data, dan klik “Ajukan Permohonan.”
- Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email dan dapat memeriksa status permohonan di menu “Status Layanan.”
Permohonan biasanya diproses dalam waktu satu hari kerja, dan setelah selesai, rincian pinjaman yang diajukan atas nama Anda akan terlihat.
Langkah Menghadapi Kendala dan Pengaduan
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memeriksa data pribadi atau menduga data Anda telah disalahgunakan, OJK menyediakan layanan bantuan dan pengaduan.
1. Call Center OJK
Hubungi nomor **081-157-157-157** untuk memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. Call center ini siap membantu jika Anda menduga data pribadi telah digunakan tanpa seizin Anda.
2. Layanan Pengaduan OJK
Untuk melaporkan masalah penyalahgunaan data, Anda dapat mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan melampirkan penjelasan rinci dan bukti pendukung.
Dengan semakin meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi di era digital, penting bagi setiap individu untuk lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan. Gunakan layanan SLIK OJK secara berkala untuk memeriksa keamanan data pribadi Anda dan segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Melindungi data pribadi merupakan langkah awal yang krusial untuk mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul dari penyalahgunaan layanan pinjol.
Sumber: fortuneidn.com