Tebarberita.id, Samarinda – Dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara di wilayah 2, yang meliputi Berau, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser. Acara ini berlangsung di Hotel Horison, Samarinda, pada 26-28 Oktober 2024 dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan (Panwascam).
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyatakan pentingnya rapat ini sebagai wadah untuk membahas teknis pemungutan dan perhitungan suara guna memastikan kelancaran proses pemilu. “Keberhasilan kita dalam proses ini terletak pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan dengan baik dan tanpa kesalahan,” ujarnya.
Dalam refleksi atas pemilu sebelumnya, Galeh mengungkapkan bahwa terdapat 21 kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU), angka yang lebih tinggi dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kurangnya pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, Galeh menekankan pentingnya pemahaman teknis yang mendalam di semua tingkatan.
Salah satu perubahan penting yang diangkat dalam rapat adalah terkait aturan penggunaan KTP elektronik dan biodata kependudukan sebagai syarat memilih, sesuai rancangan peraturan KPU. Galeh menekankan pentingnya penyampaian informasi ini ke lapangan agar tidak terjadi kesalahan saat pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dalam konteks teknis, kita harus sangat memperhatikan aturan dan regulasi terkait pilkada dan pemilu,” ujar Galeh, sembari berharap bahwa pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kepada Pengawas TPS (PTPS) melalui pembekalan dan bimbingan teknis.
Lebih lanjut, Galeh juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan sistem pelaporan cepat Siwaslih, yang dikembangkan oleh Bawaslu. Untuk memperkuat pemahaman peserta, Bawaslu Kaltim mengundang langsung developer Siwaslih agar para peserta dapat berdiskusi secara langsung terkait aplikasi tersebut. Selain itu, materi dari KPU tentang teknis pemungutan dan penghitungan suara juga disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, Galeh mengingatkan bahwa kesulitan sering muncul saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Salah satu masalah yang dihadapi pengawas adalah ketidaklengkapan pengisian Form A oleh PTPS, yang menyebabkan hambatan dalam penyusunan keterangan. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang pelaporan dan pengisian formulir sangatlah penting agar potensi sengketa pemilu di masa depan dapat diatasi dengan dukungan data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik.
“Harapan saya, dengan dikumpulkannya Panwascam ini, mereka bisa meningkatkan ilmu dan pengetahuan sehingga pada saat Pilkada nanti tidak mengalami kebingungan dan kesulitan dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Galeh Akbar Tanjung. (ADV/BAWASLU KALTIM)