Tebarberita.id, Balikpapan – DPMPTSP Kota Balikpapan mencatat jumlah total pom mini yang yang berizin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892 sekitar 395 orang. Namun, jika dihitung dengan yang belum berizin, jumlahnya hampir 800 orang.
Saat ini, Pemkot Balikpapan melaksanakan norma hukum tentang penataan usaha tersebut. Tujuannya menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya kebakaran. Pelaku usaha pom mini harus melalui tera, memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, pengecer BBM atau pom mini harus mendapat penataan. Ia berharap Pemkot Balikpapan tidak hanya menertibkan atau razia. Menurutnya, pom mini termasuk sebagai pelaku UMKM yang juga harus mendapat perhatian.
“Bagaimana mereka bisa berusaha, namun aman tidak terjadi bencana kebakaran dan sebagainya,” ucapnya.
Jika pemerintah daerah menertibkan, berdasarkan aturan dalam surat edaran tidak masalah. Asal bukan terkesan menghabisi kegiatan usaha tersebut.
“Pemerintah daerah harus hadir memberi solusi dengan menata dan membuat regulasi tentang pom mini,” ujar Budiono.
Misalnya, hal yang penting tentang standar penyimpanan sampai bagaimana cara mendapatkan BBM. Budiono menyarankan pemerintah lewat BUMN Pertamina bisa memfasilitasi pelaku UMKM.
“Jadi, harus didukung, bukan hanya dirazia tapi mencari solusi,” sebutnya.
Budiono menegaskan, kehadiran pom mini tetap dibutuhkan masyarakat. Kendati Balikpapan disebut sebagai Kota Minyak, di lapangan warga tetap harus antre panjang mendapatkan BBM. Salah satu penyebab antrean panjang karena jumlah SPBU masih sedikit di Kota Beriman. Tidak sebanding dengan jumlah kendaraan bermotor. Budiono menilai, bagaimanapun pom mini turut memudahkan masyarakat. Dia berharap, Pemkot Balikpapan bisa membantu pom mini menjalankan bisnis sesuai aturan.
“Pom mini sebagai pelaku UMKM membantu distribusi BBM kepada masyarakat, selain Pertamina,” imbuhnya. (Adv)