Tebarberita.id, Balikpapan – Terdapat beberapa hal yang mendapat perhatian dari proses pembentukan perangkat daerah di Balikpapan. Di antaranya banyak perangkat daerah di Balikpapan yang dibentuk berlandaskan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dengan aturan ini, berakibat terhadap dicabutnya 26 perwali terkait perangkat daerah sebelumnya.
Dalam keterangannya, Ardianto dari Fraksi PKS mengatakan, perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada titik inilah, kata dia, pentingnya peraturan daerah harus kembali menjadi landasan yang benar dan sesuai dalam pembentukan perangkat daerah. Sehingga pembentukan perangkat daerah bukan hanya hak prerogatif wali kota, namun harus melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai dengan asas good governance, di mana dalam Good Governance, proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya melibatkan tiga pilar, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.
“Kami sepakat bahwa pembentukan perangkat kerja daerah dalam rangka mewujudkan visi kota Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman, tentunya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah,” paparnya.
Ia melanjutkan, penempatan pegawai di lingkungan perangkat daerah perlu memperhatikan kompetensi dan kebutuhan.
“Tentunya penting pula memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam perangkat daerah. Kami mengingatkan agar penempatan sumber daya manusianya harus memperhatikan asas the right man on the right place. Dengan memperhatikan, kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan peraturan pemerintah bukan hanya karena kedekatan personel,” ujarnya melanjutkan.
Balikpapan telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
“Kami menyadari tujuan pembentukan peraturan daerah ini dalam rangka penyesuaian dengan banyaknya peraturan yang berubah di atasnya. Juga dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik yang selaras dengan good government dan good governance,” katanya.
DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Paripurna, DPRD Balikpapan, Rabu (24/4/2024). (Adv)