TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 680 kali.
BERITA UTAMA HUKUM

Tersangka Korupsi Izin Tambang, KPK Larang Awang Faroek ke Luar Negeri

Buku Awang Faroek Ishak

Tebarberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Disebut-sebut AFI merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan DDWT pada Dayang Donna Walfiares Tania, anak Awang Faroek sekaligus CEO PT Aifa Kutai Energy (Industri, Coal, Mining, Trading & Contractor dan Ketum Kadin Kaltim). Sementara tersangka ROC merupakan pihak swasta.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

Pencegahan tersebut bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan. Tessa menjelaskan per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus tersangka.

Sebelumnya, pada Senin (23/9) malam, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Sumber: cnnindonesia.com/akurat.co

Related posts

ASN Beli Gas 3 Kg, Wali Kota Bakal Beri Sanksi

admin

Dian Istiqomah Dilantik Gantikan Haji Lulung dari Faksi PAN

admin

MK: Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Konstitusi

admin