TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 835 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Tak Lagi Relevan, Perda Perlindungan Anak Direvisi

Joko Wiratno

Tebarberita.co, Samarinda – Peraturan Daerah (perda) 10/2013 tentang Perlindungan Anak di Samarinda dianggap sudah tak lagi relevan. Revisi sudah digulirkan sejak perubahan perda ini dituangkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023.

Menurut Anggota Komisi IV Joko Wiratno, perda tersebut belum menuangkan kebijakan pemenuhan kebutuhan anak seperti regulasi teranyar dalam perlindungan anak. “Di perda lama hanya menuangkan perlindungan. Tidak menyertakan pemenuhan kebutuhannya. Ini jadi alasan merevisi,” jelasnya, Jumat (26/5/2023)

Pemenuhan kebutuhan anak yang perlu dituangkan, lanjut dia, berbentuk tersedianya ruang terbuka yang ramah anak yang tersebar se-Samarinda atau di fasilitas publik milik pemerintah. Perubahan perda ini perlu dikebut untuk mengimbangi misi pemerintah untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota layak anak.

Beberapa usul untuk mengakomodasi pemenuhan kebutuhan anak tersebut sudah diajukan Komisi IV ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda. “Usulnya juga menyesuaikan UU anak terbaru,” sambungnya.

Politikus PAN ini berharap dengan hadirnya regulasi yang telah direvisi ini bisa memperkuat perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak di Samarinda. Tak hanya, kepastian hukum dan pendampingan bagi anak yang jadi korban kekerasan. “Jika disahkan, aturan ini bisa menekan kasus-kasus yang melibatkan anak jika diimplementasikan dengan baik,” singkatnya. (ADV/LL)

Related posts

Bapemperda DPRD Kaltim dan Biro Hukum Rapat Koordinasi

admin

Suparno Atensi Bahaya Kebakaran di Kawasan Padat Permukiman

admin

Dari Ruang Praktik ke Ruang Sidang, Andi Satya Berjuang untuk Rakyat

admin