TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 837 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Sosper DPRD Hanya Untuk Raperda Inisiasi Dewan

Agus Tri Susanto

Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda kini mendapat mandat baru dalam menjalankan tugas legislasinya, yakni sosialisasi peraturan daerah (sosper). Namun, tugas itu hanya mengkhususkan pada rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi usulan langsung para wakil rakyat.

Hal ini diterangkan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Susanto. Tugas sosper ini, kata Agus Tri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan.

“Sosper ini harus raperda (rancangan peraturan daerah) inisiasi DPRD Samarinda sendiri. Bukan perda yang sudah disahkan atau raperda usulan pemerintah,” ucapnya ke awak media, Rabu (22/2/2023).

Lewat Sosper itu, para anggota dewan perlu mencari masukan serta saran dari masyarakat terkait raperda yang dibahas di dewan. Masukan dan saran itu bakal dituangkan dalam naskah akademik. “Tujuannya agar perda yang disahkan sesuai harapan dan keinginan warga. Untuk perda yang sudah jadi, masukan masyarakat tak bisa dituangkan,” imbuhnya.

Sosper yang diterapkan dalam raperda inisiasi dewan pun haruslah raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Raperda (Propemperda) di tahun berjalan. Mengingat, setiap raperda perlu melalui tahapan sosialisasi, membahas sama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, menyusun naskah akademik, dan uji publik. “Sosialisasi sendiri, paling cepat harus beres 1-1,5 bulan,” singkatnya. (ADV/NA)

Related posts

DPRD Balikpapan Gelar Isra Mikraj Sambut Ramadan

admin

Pasangan Independen AYL-AZA Resmi Mendaftar di KPU Kukar untuk Pilkada 2024

admin

Sertijab Pangdam VI/Mulawarman Disaksikan Ketua DPRD Kaltim

admin