TEBARBERITA.ID, SAMARINDA – Masih maraknya penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir kendaraan bertonase berat seperti truk peti kemas atau kontainer disoroti legislator Kota Tepian. Salah satu persoalan klasik Samarinda ini bahkan berpotensi menimbulkan korban.
Akhir Desember 2022, pemuda 18 tahun meregang nyawa selepas menabrak truk kontainer yang parkir di Jalan Trikora, Simpang Pasir, Palaran. Menurut Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, pemasalahan badan jalan yang menjadi parkir liar kendaraan berat seperti itu sudah rutin ditertibkan namun masih ada saja oknum nakal yang melakukannya lagi.
“Perlu ada tindak tegas dari Dishub (Dinas Perhubungan) soal truk-truk yang memarkir sembarangan kendaraannya seperti itu. Agar tak memakan korban jiwa lagi,” katanya diwawancarai awak media ini, Rabu (4/1/2023).
DPRD pun berencana akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dishub untuk mencari solusi dari persoalan lahan parkir kendaraan berat tersebut dalam waktu dekat. Di internal komisi III, lanjut dia, dewan sudah dibahas soal ini.
“Kami akan mengagendakan pada 16-17 Januari untuk audiensi dengan Dishub terkait penertiban dan pembahasan tarif uji parkir yang baru,” ucapnya.
Dewan, lanjut Politikus PDIP Samarinda itu, ingin mendorong agar terbentuknya regulasi yang mengatur permasalahan lahan parkir kendaraan besar di Samarinda. Bisa berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali). Dengan adanya regulasi yang jelas, berpeluang menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa nyaman mengemudi di jalanan Samarinda.
“Kalau memang tidak bisa dibuatkan perwali, kita buatkan perdanya. Jika dewan menyampaikan seperti itu, pasti walikota akan setuju. Karena hal ini dapat menegakkan ketertiban di jalan raya dan mengejar PAD (pendapatan asli daerah) untuk daerah,” pungkasnya. (ADV/NA)