Tebarberita.id, Samarinda – Kampanye pada Pemilu 2024 ini diharapkan menjadi pendidikan politik untuk masyarakat. Sehingga kampanye mesti berlangsung secara bertanggung jawab tanpa melanggar dan merugikan pihak lain yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Menurutnya, rambu-rambu pemilu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu menyebutkan, kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Hindari materi kampanye yang merugikan pihak-pihak lain, menimbulkan atau memicu perpecahan di masyarakat, keresahan sosial. Justeru kampanye itu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, edukasi dengan semangat kebangsaan dan persatuan, kerukunan dan menghormati etika di masyarakat,” kata Reza Fachlevi memaparkan kepada pewarta di Samarinda, Rabu (17/1/2024).
Ia mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk menghindari materi kampanye yang menyebabkan keresahan sosial dan mengancam kerukunan di masyarakat seperti fitnah, menyebarkan informasi menyesatkan atau bohong (hoax) untuk mengadu domba antar kelompok.
“Saya mengajak untuk menghindari kampanye dengan menggunakan materi-materi yang mengancam kerukunan dan ketertiban sosial masyarakat, seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain. Kemudian menghasut dan mengadu domba dengan menyebarkan berita bohong. Mari kita jaga bersama agar pemilu ini berjalan dengan baik untuk kepentingan bersama,” kata Reza menjelaskan.
Akhmed Reza Fahlevi juga mengingatkan para pendukung calon dalam memilih presiden dan wakil presiden tidak perlu saling menghujat. Sebab, hujatan dan makian tidak menciptakan pemilu yang damai.
“Semua harus saling menghormati dukungan dan pilihan setiap orang. Untuk itu, parti politik tidak boleh melupakan para pemilih yang punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan dari setiap calon, dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya,” ugkap Reza politikus muda dari Partai Gerindra itu menandaskan. (*)