Tebarberita.id, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke 16 Masa Sidang 1 dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kukar dari Partai Golongan Karya (Golkar) sisa masa jabatan 2019-2023.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono dengan dihadiri Wabup Kukar Rendi Solihin dan Ketua DPRD Golkar, Hasanuddin Mas’ud.
Adalah Salehudin yang dilantik melalui jalur PAW menggantikan koleganya yang meninggal dunia pada September lalu yakni H Azhari Nuryadi Dapil VI Kec Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kahala, Kembang Janggut dan Kec Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dilantiknya Salehudin ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim nomor : 100.1.4.2/54/B.POD.11/2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kukar, H M Ridha Darmawan sesaat sebelum paripurna pengambilan sumpah janji DPRD Kukar dilakukan di ruang sidang Paripurna DPRD Kukar, Senin (27/11/2023). (Adv)