Tebarberita.id, Sangatta – Pansus Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 telah selesai bekerja. Dari hasil kerja pansus itu, terdapat 15 rekomendasi yang dihasilkan. Hal itu terdiri dari:
- Dokumen Akuntabilitas Publik: Dokumen LKPJ sebagai akuntabilitas terhadap publik untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.
- Perbandingan Realisasi dan Target: Dokumen LKPJ menyampaikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan membandingkan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan dengan target yang telah disusun.
- Reformasi Birokrasi: Optimalisasi tata kelola pemerintahan dengan melakukan reformasi birokrasi yang berorientasi pada perubahan dan perbaikan manajemen ASN dan PPK.
- Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan: Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, pengorganisasian program, transparansi informasi publik, penerapan SPBE, dan anggaran berbasis kinerja dalam kebijakan money follow program.
- Hilirisasi Pertanian: Merancang hilirisasi sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan.
- Akses Jaminan Sosial: Memperluas akses program untuk jaminan kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi keluarga rentan dan miskin.
- Evaluasi Kebijakan Pendidikan: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan program dan kegiatan di bidang pendidikan.
- Belanja APBD: Merancang belanja APBD yang sesuai dengan struktur pembentuk utama PDRB dengan skema memperbesar alokasi untuk belanja modal, belanja hibah, dan belanja program strategis.
- Skema Pembiayaan APBD: Merancang skema pembiayaan APBD yang berorientasi pada peningkatan daya dorong pertumbuhan ekonomi sektor formal maupun informal.
- Perbaikan Infrastruktur: Memperbaiki infrastruktur dan pelayanan dasar sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutim.
- Penyelesaian Hutang: Menyelesaikan beban hutang yang ada dan segera menyikapi setiap temuan agar tidak menjadi hambatan kinerja.
- Efisiensi Perjalanan Dinas: Meninjau kembali perjalanan dinas yang banyak menimbulkan SiLPA agar dapat dilakukan efisiensi untuk menambah belanja modal.
- Penyusunan DPRD: Penyusunan anggaran DPRD paling lambat dilakukan pada bulan Januari.
- Program MYC: Pemerintah harus memaksimalkan anggaran yang tersisa pada tahun 2024 terkait program MYC.
- Pengawasan Teknis MYC: Pengawasan teknis harus diperketat terkait program MYC.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Hepnie Armansyah dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim pada Selasa (14/5/2024). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
“Pansus LKPJ Bupati Kutim TA 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dijalankan dengan baik. Sehingga, pembangunan Kabupaten Kutai Timur akan menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk kemaslahatan bersama,” kata Hepnie Armansyah. (Adv)