Tebarberita.id, Samarinda – Regulasi yang mengatur pemungutan pajak dari bisnis reklame di Kota Tepian masih terdapat celah kebocoran pendapatan daerah. Bagi para wakil rakyat di DPRD Samarinda, pemkot perlu membenahi aturan perizinan reklame.
Hal itu dituturkan Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah. Kata dia, masih banyak reklame yang ditemukan terpajang namun belum memiliki izin yang lengkap. Bahkan ada yang sama sekali belum berizin.
“Kami dewan hanya menjalankan tugas pengawasan. Melihat objek pajak yang jadi pendapatan daerah ternyata laporannya tak signifikan dari sektor reklame ini,” ucapnya, Selasa (27/9/2022).
Ditambahkannya, masih ada pengusaha reklame di Samarinda yang belum mengurus perizinan terkait seperti izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Terdapat reklame yang terpajang di bahu jalan di Samarinda yang baru memiliki izin lokasi dari Dinas PUPR Samarinda.
“Kalau hanya izin dari PUPR belum resmi karena belum mengurus IMB. Padahal urus dulu izin ini karena jadi pendapatan daerah baru pasang,” katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi II berencana duduk bersama dalam satu wadah bersama asosiasi reklame di Samarinda untuk hearing dan mengarahkan ke seluruh pengusaha reklame, lewat organisasi itu, menjalankan regulasi daerah yang ada.
“(APBD) Samarinda juga hidup dari revitalisasi pajak. Kalau tidak digenjot, masyarakat yang berteriak,” Singkat Politikus PPP Samarinda itu. (ADV/NA)