TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 634 kali.
PENDIDIKAN

Ombudsman: Banyak Potensi Pelanggaran dalam SPMB 2026/2027 di Kalimantan Barat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah.

Pontianak, Tebarberita.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang disusun pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Temuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional serta mengurangi prinsip objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB.

Dilansir dari laman ombusdman.go.id, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah menjelaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di provinsi tersebut telah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis SPMB sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani kepala daerah sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan penerimaan murid baru yang akuntabel dan bebas diskriminasi.

Namun, setelah dilakukan pencermatan, Ombudsman menemukan sedikitnya 10 catatan kritis yang perlu segera dievaluasi.

Salah satu temuan utama berkaitan dengan jalur afirmasi. Beberapa petunjuk teknis masih memperbolehkan penggunaan kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran. Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa calon murid harus memiliki kartu kepesertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah, dan secara tegas tidak memperbolehkan penggunaan kartu JKN maupun SKTM sebagai pengganti.

Ombudsman juga menemukan masih adanya petunjuk teknis yang belum memberikan definisi secara rinci mengenai mutasi orang tua atau wali pada jalur mutasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pada jalur domisili masih terdapat daerah yang memperbolehkan surat keterangan domisili menggantikan Kartu Keluarga, meskipun ketentuan tersebut menurut regulasi hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.

Temuan lainnya menyangkut adanya persyaratan tambahan berupa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat daftar ulang di sejumlah daerah. Ombudsman menilai ketentuan tersebut tidak diatur dalam regulasi SPMB.

Tariyah melanjutkan, dalam aspek administrasi, Ombudsman juga menemukan masih digunakannya istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, basis data tersebut telah digantikan oleh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketidaksesuaian lainnya meliputi penggunaan dokumen Surat Keterangan Pindah Domisili yang sudah tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan kuota afirmasi dan prestasi yang berbeda pada sekolah tertentu, hingga pemberian golden ticket bagi penghafal kitab suci pada jalur prestasi nonakademik yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.

Selain itu, Tariyah melanjutkan, Ombudsman juga mencatat masih adanya petunjuk teknis yang memasukkan pendidikan kesetaraan ke dalam pelaksanaan SPMB, padahal regulasi hanya mengatur satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sebaliknya, terdapat pula satu pemerintah daerah yang belum mengatur pelaksanaan SPMB untuk jenjang taman kanak-kanak.

Menurut Ombudsman, seluruh temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan SPMB semakin selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga itu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat, guna mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang lebih objektif, transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (*)

Related posts

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

admin

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H: Pekan Awal Ramadan Siswa Belajar di Rumah

admin

Belajar Kembali Normal, Sekolah Subulussalam Samarinda Tandai dengan Upacara

admin