Tebarberita.id, Samarinda – Upaya pencegahan peredaran narkotika terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengam mengesahkan peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2022 terkait Pencegahan Narkotika.
Perda tersebut juga terus dilakukan oleh masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui sosialisasi perda (sosper) kepada masyarakat.
Salah satu Anggota DPRD Kaltim yang melakukan sosper tersebut adalah Mashari Rais yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 7 Samarinda, Sabtu (29/10/2022).
Bukan tanpa alasan bagi Mashari Rais menggelar sosper di sekolah, pasalnya pemuda merupakan cikal bakal generasi yang akan meneruskan pembangunan banga di masa yang akan datang dan smagat rentan terhadap peredaran narkotika.
“Generasi muda harus bener-banar menjauhkan diri dari bahaya narkoba. Kini peredarannya juga sudah mulai menyasar para pelajar,” ucapnya.
Mashari Rais juga menjelaskan bahwa hadirnya perda ini juga sebagai upaya dari pemerintah dalam hal berperang terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya kepada para pelajar.
“Saya sosialisasikan perda ini sebagai bentuk pencegahan dini terhadap peredaran narkotika di wilayah sekolah-sekolah,” ucapnya.
Selain itu, Politisi Partai Gerindra itu berharap peran guru sebagai pengganti orang tua saat disekolah bisa lebih maksimal dalam mengawasi pergaulan anak didiknya.
“Kami berharap para guru juga turut membantu dalam hal pengawasan,” sebutnya.