Tebarberita.id, Samarinda – Masa kerja panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan penanggulangan bencana di DPRD Samarinda dipastikan bakal diperpanjang. Disampaikan anggota pansus Novan Syahronie Pasie, perpanjangan masa kerja itu terjadi lantaran masih ada beberapa konsultasi yang perlu ditempuh untuk menyempurnakan hasil kerja pansus menjadi peraturan daerah (perda).
“Masih perlu waktu, Samarinda belum ada perda serupa jadi pansus masih perlu banyak hal melengkapi seluruh aspek dalam penanggulangan bencana,” ungkapnya. Perda yang tengah disusun ini nantinya tak hanya berisikan bagaimana upaya pemerintah lewat instansi terkait dalam menanggulangi bencana. Adapula perencanaan mitigasi sampai pemulihan pasca bencana.
Tak luput soal bagaimana koordinasi lintas sektor entitas penanganan bencana bersinergi.
Karena itu, kata Novan, pansus masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan saran dan masukan lewat konsultasi atau rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak dalam menyempurnakan rancangan regulasi ini.
“Samarinda ini kan rawan bencana seperti kebakaran atau tanah longsor. Kami perlu mengevaluasi juga penanggulangan bencana apa saja yang perlu diakomodasi dan seperti apa tindakan tepat penanganannya ke peraturan ini,” singkat Politikus Golkar ini. (ADV/LL)