TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 845 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Komisi III Minta Pemkot Matangkan Rencana Anggaran Pengawasan

Angkasa Jaya Djoerani

Tebarberita.id, Samarinda – Pengawasan lingkungan di Kota Tepian masih belum didukung anggaran yang mumpuni. Kocek yang tak menunjang membuat pengawasan pun rendah. Tak pelak membuat mudahnya muncul ulah oknum nakal yang memanfaatkan izin pematangan lahan jadi pertambangan ilegal.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda pada 3 November 2022.

“Bahas tentang pengawasan lingkungan di Samarinda. Sekaligus soal kinerja OPD sepanjang 2022. Menginventarisasi apa sajahambatan dan perencanaan 2023,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani selepas RDP itu, Kamis (3/11/2022).

Baru-baru ini, Komisi III yang membidangi pembangunan daerah dan lingkungan sempat mendapati adanya pematangan lahan yang disinyalir dimanfaatkan jadi tambang batubara ilegal. Tingginya kebutuhan batubara membuat pertambangan ilegal muncul di daerah.

“Karena harga lagi tinggi banyak yang memanfaatkan kesempatan. Terlebih pengawasan rendah,” sebutnya.

Karena itu, Politikus PDIP Samarinda itu meminta Pemkot untuk lebih menyelaraskan penyusunan anggaran untuk pengawasan lingkungan dan tak terkonsentrasi pada kebutuhan infrastruktur saja.

”Jangan terfokus membiayai hulunya saja. Mengatasi banjir, membangun gorong-gorong, menormalisasi sungai, atau membuat folder. Sisi angaran pengawasan lingkungan kita malah rendah,” tegasnya.

Dalam pembahasan APBD 2023, dewan bakal mengusulkan adanya pembiayaan pengawasan yang ideal agar DLH Samarinda bisa mengawasi secara maksimal.

“DLH tidak punya biaya operasional. Pengawasan tak maksimal karena tak didukung anggaran yang baik,” tutupnya. (ADV/NA)

Related posts

Dukungan Dispora Kutim Bagi Pencak Silat Dapat Apresiasi

admin

Warga Jelawat Sampaikan Keluhan saat Reses Suparno

admin

Reses Sutomo Jabir, Warga Busang Tanya PLN

admin