Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan untuk tindak lanjut masalah lahan di Rt 30 dan Rt 05, dipimpin oleh Joha Fajal selaku Ketua Komisi I dan instansi yang ikut dalam Sidak BPN Kecamatan Palaran Kecamatan Handil Bakti Rt 30 PT. IPC dan Lawyer ahli waris Warlan, Kamis (21/7/2022).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan bahwa pihaknya melakukan tinjauan lapangan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda. Kegiatan ini, sebut Joha, guna memastikan kebenaran surat kepemilikan yang disebut-sebut telah diterbitkan BPN atas nama yang berbeda dengan pemiliknya.
“Itukan laporan dari RT terkait adanya beberapa masyarakat mengajukan pembuatan sertifikat tapi ditolak BPN. Karena di dalam tanah itu sudah ada sertifikat yang sudah terbit dengan nama yang berbeda,” ungkap Joha kepada awak media.
Namun, tindaklanjut yang dilakukan Komisi I dikatakan Joha pada hari ini tidak berjalan mulus. Pasalnya, pihaknya urung bertemu dengan warga selaku pelapor dan warga yang namanya tercantum dalam sertifikat kepemilikan yang diterbitkan oleh BPN Samarinda.
“RT. 30 kita sudah turun dengan BPN. Ternyata sampai di sana nama-nama yang ada dalam sertifikat itu tidak hadir,” ungkapnya.
Kendati demikian, Joha menegaskan bahwa pihaknya memaklumi atas ketidakhadiran warga tersebut. Sebab sebelumnya Komisi I belum memberitahukan bahwa akan ada pertemuan.
“Jadi kita sepakat tadi nama-nama yang ada di sertifikat kalau bisa dihadirkan di dewan untuk duduk bersama,” katanya. (Adv)