Tebarberita.id, Bengalon – Kepala Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Adriansyah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pernikahan siri. Selain merugikan pihak perempuan, pernikahan siri merupakan tindakan melanggar hukum.
“Jangan mau dinikahi siri. Pilih yang resmi dan diakui negara dengan mendaftar di Kantor Urusan Agama karena gratis. Intinya, Pengadilan Agama Sangatta fokus membantu dalam urusan ini. Selain itu, siri juga menimbulkan hukum pidana jika tidak hati-hati dan dampak lainnya yaitu anak tidak mendapatkan akte kelahiran,” ujarnya saat sidang isbath nikah keliling bersama Disdukcapil dan Kemenag Kutim di Kantor Desa Sekerat Kecamatan Bengalon seperti dilansir pro.kutaitimurkab.go.id, Kamis (1/9/2022).
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Terkait hal itu, Adriansyah berharap tidak ada lagi pernikahan siri. Sebab, kata dia, pernikahan harus didaftarkan untuk dicatat dalam dokumen negara dan sesuai ajaran agama. Sehingga sidang keliling isbath nikah tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya.
“Karena kita sudah bekerja sama lewat MoU resmi. Arahnya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Sebagai salah bentuk kehadiran pengadilan agama untuk dirasakan manfaatnya yang tinggal jauh dari kota,” katanya menjelaskan.
Adriansyah meyebutkan, pasangan yang mengikuti sidang isbath nikah keliling di Desa Sekerat ini tercatat 17 pasangan yang menerima buku nikah.
“Hasilnya ada 17 perkara yang kita selesaikan hari ini yang berarti ada 17 pasangan sudah diisbatkan. Ini rangkaian terakhir kita menggelar sidang isbath nikah keliling tahun ini. Dan hari ini sidangnya gratis karena kami sudah ada masukan dalam anggaran PA,” katanya menyebutkan.
Kegiatan ini turut disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kepala Desa Sekerat Sunan Dhika dan sejumlah perwakilan undangan instansi terkait.