TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1074 kali.
BERITA UTAMA PASER PEMERINTAHAN

Honorer di Paser Terima Gaji ke-13

Tebarberita.id, Tana Paser – Di Kabupaten Paser, Gaji ke-13 tidak hanya diterima oleh ASN, tapi juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemkab Paser. Pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan kebijakan Bupati Paser dr Fahmi Fadli. Pemberian gaji ke-13 itu ditegaskan Asisten Administrasi Umum Sekda Paser Drs Murhariyanto saat memimpin apel Senin di jajaran Setda Paser, Senin (11/07/2022) pagi. Bahkan menurut mantan Kadis Pendidikan ini, persetujuan gaji 13 PTT sudah ditandatangani bupati.

“Insya Allah, masing-masing bendahara sudah bisa mengajukan kuitansi pembayaran gaji ke 13 ke bagian Keuangan, dan pekan ini juga bisa diterima para tenaga PTT seluruh satuan kerja perangkat daerah,” kata Murhariyanto seperti dilansir paserkab.go.id.

Untuk diketahui, Penyaluran Gaji ke-13 untuk para PTT ini merupakan kali kedua selama kepemimpinan Fahmi Fadli, yakni THR pada lebaran Idulfitri lalu dan gaji 13  pada Juni tahun ini.

Terpisah Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Paser Abdul Kadir menambahkan, pembayaran gaji ke-13 bagi para PTT adalah wujud kepedulian dan perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honor atau PTT

“Tidak hanya para PNS saja yang diperhatikan pemerintah daerah, namun pak Bupati  juga memperhatikan Gaji ke -13 untuk tenaga PTT yang ada di lingkup Pemkab Paser,” katanya.

Menurut Kadir,  gaji ke-13 yang akan diterima PTT sama dengan satu bulan gaji berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.  Dengan adanya penyaluran gaji ke-13 yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah lanjut Kadir,  nantinya benar-benar bisa memberikan manfaat yang positif  bagi para tenaga honorer.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan tenaga honorer cukup membantu tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Paser. Untuk itu pemerintah daerah selalu mempertimbangkan pengabdian dan kerja keras pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Banyak hal yang telah dilakukan oleh setiap PTT di Kabupaten Paser terhadap pelaksanaan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Paser, makanya ini menjadi pertimbangan bagi pak Bupati memberikan THR dan gaji 13 bagi PTT,” tambahnya. (*)

Related posts

Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan di IKN

admin

Penerima Kalpataru Sebut Tidak Ada Guru di Dusun Mului

admin

Alasan Diabetes Melitus, Pemerintah Akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis

admin