TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 680 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

DPRD Kutai Timur Bahas Perda Penanggulangan HIV AIDS

Novel Tyty Paembonan

Tebarberita.id, Sangatta – Penularan HIV AIDS di Kutai Timur menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim untuk membahas dan merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan penyakit ini. Dalam usaha tersebut, DPRD Kutim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan Perda yang komprehensif.

Dalam rapat Pansus dengan praktisi kesehatan, terungkap fakta mencengangkan bahwa sekitar 42 persen penularan HIV AIDS terjadi di kalangan pekerja dan karyawan. Fakta ini mengemuka dalam diskusi yang berlangsung di DPRD Kutim.

Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paemboman, mengakui bahwa informasi yang diberikan oleh praktisi kesehatan adalah hal yang harus diterima dan direspons dengan tindakan konkret. Ia menekankan perlunya metode yang efektif untuk memutus rantai penularan HIV AIDS.

“Nah inikan menjadi sebuah hal yang tersembunyi. Tadi misalnya dalam rapat ada yang bilang kasian dong masa istrinya yang hamil mau melahirkan diperiksa, sementara bapaknya tidak padahal kemungkinan besar si suaminya ini yang menularikan,” ungkap Novel di kantor DPRD Kutai Timur Rabu siang, (17/07/2024).

Menurut Novel, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mendeteksi penularan HIV AIDS sejak dini, sekaligus menjaga hak privasi individu. Ia menyarankan agar penilaian terhadap titik masuk penularan dilakukan dengan cermat.

“Dalam dunia kesehatan itu namanya the entry point artinya perlu diketahui titik masuknya dari mana ini dan fokus primernya harus diperhatikan,” kata Novel.

Novel juga menegaskan bahwa DPRD Kutim akan menindaklanjuti masalah HIV AIDS melalui pembuatan perda. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam proses penanganan penyakit ini.

“Kalau kami di pansus tentu akan bicara kemanusiaan dan tentu juga hak asasi manusia dan lebih penting kita harus juga bicara regulasi guna merunut dengan regulasi yang ada,” tutur Novel.

Ia menjelaskan bahwa fokus penanganan tidak hanya pada pencegahan, tetapi juga pada pengendalian dan pengobatan bagi yang terinfeksi, untuk secara bertahap memutus rantai penularan.

“Kalau sudah seperti ini artinya penyakit ini bukan lagi penyakit yang tabu bukan lagi penyakit yang memalukan tapi penyakit ini harus dikendalikan supaya penularannya tidak berkepanjangan,” tambahnya. (Adv)

Related posts

Upaya Pencegahan Perundungan, Perlu Keterlibatan Sekolah dan Orang Tua

admin

Ketua Komisi IV: Bonus Atlet PON Disalurkan Tahun Ini

admin

Budiyanto Bulang Usul Pembangunan Sirkuit Permanen untuk Bendung Balap Liar di Kaltim

admin