Tebarberita.id, Balikpapan – Perwakilan dari sejumlah perusahaan di Kota Balikpapan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan. Pertemuan itu dalam rangka upaya DPRD bersama dengan Pemkot Balikpapan menjaga kelestarian lingkungan melalui pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kedaruratan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik,” ujar anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi saat diwawancarai media, Selasa (12/9/2023).
Iwan melanjutkan, nantinya perda akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait penanganan dan penanggulangan B3. Sehingga ranperda itu dapat segera selesai dan disahkan untuk dijalankan.
“Makanya tadi kami undang para perusahaan untuk memberikan masukan agar kelak perda itu sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Terkait pengelolaan limbah, secara teknis menurut Iwan limbah akan dikelola oleh swasta yang bersertifikasi dan berizin dari pemerintah.
“Kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan, tapi kalau tidak bisa maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga muncul wacana agar Pemkot Balikpapan melalui perusdanya dapat mengelola limbah B3.
“Tapi itu di luar perda, namun ada potensi untuk itu,” katanya.
Dengan adanya Perda pengelolaan limbah B3 tersebut, diharapkan perusahaan memiliki kepedulian terhadap lingkungan, juga berhati-hati apabila tidak menjalankan aturan tersebut.
“Ini ada efek jeranya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” kata Iwan memungkasi. (Adv/DPRD Balikpapan)