Tebarberita.id, Samarinda – Pemanfaatan badan jalan di Kota Tepian tengah diulik para wakil rakyat lewat kerja panitia khusus (pansus). Bekerja sejak pertengahan Maret 2022, laporan hasil kerja pansus yang ditangani Komisi III DPRD Samarinda itu disampaikan dalam paripurna, Rabu (21/9/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, lewat paripurna yang digelar itu, hasil kerja pansus kini sudah diserahkan ke badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah acuan hukum penggunaan jalan se-Samarinda.
Selama bertugas, pansus mengevaluasi berbagai jenis pemanfaatan jalan yang ada. Seperti, pendirian reklame, tiang listrik dan kabel telekomunikasi, hingga lahan parkir dadakan. Nah, dalam laporan itu, pansus juga menyarankan untuk membentuk sebuah dasar hukum untuk mengatur hal-hal tersebut.
Semisal, penggunaan kabel listrik atau telekomunikasi dengan sistem tanam di bawah tanah, penerapan pajak atau retribusi atau pajak yang lebih ketat untuk reklame, serta penyusunan kawasan jelas untuk pemanfaatan parkir dadakan. Tentunya, semua itu harus disinkronkan dengan peraturan terkait seperti peraturan kementerian perhubungan.
“Karena aturan jelas ada batas antara bangunan dengan jalan raya untuk menyisipkan ruang pejalan kaki. Ini juga jadi sorotan kami dalam laporan pansus itu,” sambungnya.
Selepas laporan hasil kerja disampaikan, politikus muda Golkar Samarinda itu berharap ada output jelas dari kerja pansus yang ditangani komisi III tersebut.
“Bisa menjadi perda atas seminimal mungkin ada perwali (peraturan wali kota) untuk menjadi payung hukumnya,” tegasnya. (ADV/NA)