Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengidentifikasi tiga dugaan pelanggaran selama pekan pertama kampanye Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 1 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran pertama berhubungan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana terdapat indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye.
Temuan kedua mencuat dari tindakan seorang kepala desa di Kabupaten Paser yang diduga mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan pidana pemilihan.
Temuan ketiga menyangkut penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye di Kabupaten Kutai Timur, yang akhirnya memicu penghentian aktivitas tersebut.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses pemilihan, dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Selama pekan pertama kampanye, Bawaslu Kaltim memantau 348 kegiatan yang meliputi pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pemantauan ini meliputi semua tingkat pemilihan, termasuk Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot. Kota Bontang menjadi lokasi dengan aktivitas kampanye terbanyak, mencapai 74 kegiatan, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu hanya mencatatkan tiga kegiatan,” papar Daini dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (8/10/2024).
Metode kampanye yang paling umum digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog, yang tercatat sebanyak 245 kegiatan, sementara metode lainnya hanya berjumlah tujuh.
Daini juga mengingatkan bahwa masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November mendatang.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan secara demokratis dan adil,” tuturnya.
Dengan demikian, Bawaslu Kaltim tetap berkomitmen untuk mengawasi setiap aspek kampanye guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu di daerah ini. (ADV/BAWASLU KALTIM/MF)