Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan adanya kejanggalan yang signifikan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini terdeteksi setelah Bawaslu Kaltim melakukan analisis mendalam terhadap data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Kaltim.
Dalam keterangannya, anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyatakan, “Kami menemukan ada 3.521 pemilih yang diduga berusia di bawah 17 tahun, 1.430 pemilih dengan anomali usia di atas 90 tahun, dan 2.453 pemilih terdaftar dengan elemen RT 0.”
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keakuratan data pemilih yang berpotensi memengaruhi proses pemilu yang akan datang. Galeh menjelaskan, upaya pencermatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang ada valid dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Proses ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap suara warga terakomodir dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (1/10/2024).
Lebih lanjut, hasil pencermatan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kaltim, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada 22 September 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Kaltim menetapkan DPT sebanyak 2.821.202 pemilih.
Menanggapi temuan Bawaslu, Ketua KPU Kaltim, yang namanya belum diungkap, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan verifikasi ulang terhadap data pemilih yang bermasalah. “Kami akan melakukan pengecekan mendalam, terutama untuk pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, berusia di atas 90 tahun, dan yang memiliki alamat tidak valid,” ujarnya.
Bawaslu Kaltim menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat KPU Kaltim dalam menindaklanjuti rekomendasi mereka. Galeh menambahkan, “Kami berharap dengan adanya perbaikan data ini, kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kaltim dapat semakin baik.” Dengan langkah ini, diharapkan pemilu mendatang akan berlangsung lebih transparan dan kredibel, memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam proses demokrasi. (ADV/BAWASLU KALTIM/MF)