Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof Abdunnur, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini dilakukan setelah Bawaslu Kaltim menyelesaikan pemeriksaan internal dan menggelar pleno terkait kasus tersebut.
Danny Bunga, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum, menjelaskan bahwa pihak Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Namun, keputusan mengenai sanksi atau penilaian pelanggaran berada di tangan BKN, bukan Bawaslu.
“Sudah kami plenokan dan sudah kami kirim ke BKN. Karena ranah untuk menilai itu di BKN, bukan dari Bawaslu,” ungkap Danny saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024).
Kasus ini berawal dari laporan yang menuding Rektor Unmul, Abdunnur, memberikan dukungan kepada salah satu calon Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam acara wisuda Gelombang III di Unmul pada 21 September 2024. Saat itu, Isran hadir sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unmul. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang sempat beredar, Abdunnur terlihat mendoakan Isran agar menjadi pemimpin terbaik untuk Kaltim.
Bawaslu Kaltim menyatakan bahwa semua bukti, termasuk video dan kesaksian, telah diserahkan ke BKN untuk diproses lebih lanjut. (ADV/BAWASLU KALTIM)