Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur telah menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Hingga saat ini, Bawaslu Kaltim mencatat tiga laporan di tingkat provinsi, sementara di tingkat kabupaten dan kota tercatat ada 20 laporan.
“Penanganan laporan itu rata-rata masih dalam proses, namun ada beberapa yang sudah selesai dan berkasnya telah diserahkan,” jelas Danny Bunga, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum kepada pewarta di Samarinda, Senin (21/10/2024).
Menurut Dani, laporan yang diterima melibatkan beragam dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana pemilu. Ia juga menyatakan bahwa proses penanganan di tingkat kabupaten dan kota masih berlangsung, tetapi dirinya belum menerima pembaruan terbaru terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.
Dia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, karena tidak semua pelanggaran dapat terpantau oleh pengawas pemilu,” ungkapnya.
Bawaslu memiliki dua acuan dalam menangani dugaan pelanggaran: temuan dari hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat. Dani menjelaskan bahwa meski tidak ada temuan atau laporan formal, informasi yang masuk tetap bisa diproses.
“Semua informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tandas Danny. (ADV/BAWASLU KALTIM)