Tebarberita.id, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur. Rakor ini bertujuan membahas Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024 terkait persiapan pemilihan kepala daerah. Acara tersebut berlangsung Selasa (24/9/2024) di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan.
Dalam rakor ini, dibahas mekanisme penetapan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) untuk pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, turut hadir dalam acara ini.
Hari Dermanto menekankan pentingnya aturan terkait batasan dana kampanye, yang ditujukan untuk menciptakan kompetisi yang adil dan transparan bagi para Paslon.
“Dari rakor ini bisa memperkuat dan mempertegas terkait batasan biaya kampanye yang digunakan oleh paslon. Batasan ini dapat menciptakan kompetisi yang adil dan transparan untuk setiap paslon yang akan berkompetisi. Ini juga berlaku di kabupaten/kota,” ujar Hari.
Ia menambahkan bahwa aturan batasan sumbangan dana kampanye dibagi menjadi tiga kategori: uang, barang, dan jasa.
“Untuk jumlah batasan terkait sumbangan dana kampanye perorangan sebesar 75 juta, sedangkan untuk korporasi atau badan hukum sebesar 750 juta. Kegiatan ini penting untuk mengingatkan tim Paslon agar tidak melebihi batasan tersebut,” jelasnya.
Rakor tersebut akhirnya menyepakati batasan dana kampanye Paslon paling besar sebesar 157 miliar rupiah. Selain itu, metode kampanye dan jadwal pemasangan alat peraga juga dibahas, dengan penekanan pada perlunya Paslon mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Bawaslu, menurut Hari, akan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan transparan, mengacu pada kesepakatan batasan dana kampanye dan pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan.
Sementara itu, Galeh Akbar Tanjung yang mengikuti rakor dari awal hingga akhir, mengungkapkan harapannya agar para Paslon mematuhi regulasi yang berlaku.
“Besok, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, kampanye akan berlangsung. Kami harap para peserta Pilkada bisa tertib dan patuh terhadap aturan yang ada,” ungkap Galeh.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan Algaka harus sesuai dengan tempat-tempat yang diperbolehkan, serta zonasi kampanye harus dihormati agar tidak terjadi bentrokan antar Paslon di satu wilayah.
“Kalau zonasi diterapkan, ada paslon yang bisa kampanye dan tidak bisa kampanye dalam satu wilayah. Namun, jika zonasi dihapuskan sesuai kesepakatan, semua Paslon bisa kampanye di seluruh wilayah, dengan catatan saling menghormati,” katanya.
Di akhir rakor, Bawaslu berharap tidak ada tumpang tindih kampanye di satu waktu dan tempat, sehingga kampanye dapat berlangsung dengan lancar dan tertib. (ADV/BAWASLU KALTIM)