Tebarberita.id, Samarinda – Agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Rusman Yaqub menyambangi Pemkot Balikpapan untuk monitoring, inventarisasi dan klasifikasi peraturan daerah yang dilaksanakan kabupaten-kota se-Kalimantan Timur.
Menurut Rusman Yaqub terdapat beberapa hal yang memerlukan penjelasan di antaranya sejauh mana identifikasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Sejauh mana langkah yang telah diambil dalam melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dalam menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ucap Rusman Yaqub kepada pewarta di Balikpapan, Jumat (23/9/2022).
Rusman juga mempertanyakan, apakah ada kendala terkait usulan rancangan Perda yang telah dibahas dan disahkan tahun 2021. Jika ada kendala berapa usulan yang belum terselesaikan dan sudah masuk tahapan resmi atau yang masih dibahas kembali tahun 2022.
“Kami juga ingin mengetahui, sejauh mana Pemkot Balikpapan menetapkan rancangan Perda yang prioritas dan strategis yang masuk dapat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” tandasnya. (Adv)